BukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 7 SMP dari Kemendikbudristek memunculkan polemik. Sebagian sekolah di Jombang memilih menahan buku, namun sebagian sekolah ada yang sudah terlanjur membagikan ke siswa. BERITAUTAMA. 2 Agustus 2022. Ngantuk, Pengemudi Mobil Avanza Tabrak Guardrail di Tol Jomo. 1 Agustus 2022. Diduga Malapraktik hingga Bayi Meninggal, Pelayanan RSUD Jombang Dikeluhkan di Medsos. 1 Agustus 2022. Viral Unggahan Keluarga Pasien RSUD Jombang Keluhkan Penanganan Persalinan Hingga Bayi Meninggal. 31 Juli 2022. BERITAUTAMA. 27 Juli 2022. Bawa Kabur Motor Gadai, Pemuda Asal Pulo Jombang Diciduk Polisi. Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Asal Ngoro Jombang Dibekuk Polisi. Hukum & Kriminal Diana Kusuma 27 Juli 2022 jombang. Begini Alasan Keluarga Pasien Gugat RS Pelengkap Jombang ke Pengadilan. KasusTambang Ilegal di Ngoro Jombang Segera Disidangkan. Kasus Tambang Ilegal di Ngoro Jombang Segera Disidangkan Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Jombang; Seorang pimpinan pondok pesantren Ponpes asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar setelah terbukti menyetubuhi santri sendiri. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam agenda sidang pembacaan vonis kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa 13 Juli 2021. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota. Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Subhan, 55, oknum Pimpinan Ponpes asal Kecamatan Ngoro, Jombang. Dalam sidang, terdakwa mendengarkan pembacaan vonis atas dua perkara dari Majlis Hakim. Satu perkara persetubuhan dan satu lagi perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Baca Sehari Bebas dari Penjara, Bapak di Blitar Rudapaksa Anak Kandung “Menyatakan terdakwa Subhan bin Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” ucap Yunita Hendarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, dalam sidang virtual. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, pada saat masih berusia 17 tahun. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan terdakwa di dalam Ponpes yang terdakwa pimpin sejak tahun 2018 hingga 2021. Untuk kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul pada salah satu santri wanitanya yang juga berusia 17 tahun. Bahkan perbuatan bejat itu, dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021. “Yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi pembimbing namun justru melakukan perbuatan yang tak pantas. Perbuatan terdakwa meresahkan dan menjadikan para korban trauma serta melanggar norma agama. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterangan para saksi,” terang Majlis Hakim saat membacakan amar putusan. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Baca Rudapaksa Sepupu, Pria Beristri di Lamongan Ditangkap Pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan tidak keberatan atas putusan tersebut. “Sebagai pribadi Muslim saya sangat berterimakasih pada Majelis Hakim, Pak Jaksa Penuntut Umum. Saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk mengadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala. Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU memilih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk,” tandas Imran, usai persidangan. detikJatimMinggu, 11 Jun 2023 1244 WIB Aksi Lempar Batu Sasar Kaca Mobil Mahasiswa Jombang Aksi pemotor melempar kaca kendaraan kembali terjadi di Jombang. Kali ini, pemotor ngawur tersebut melempar kaca mobil seorang mahasiswa sampai berlubang. Monitoring Transparansi Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro PENDAPATAN Anggaran Awal Rp 0 Anggaran Setelah PAK Rp 0 BELANJA Anggaran Awal Rp 0 Anggaran Setelah PAK Rp 0 PEMBIAYAAN Anggaran Awal Rp 0 Anggaran Setelah PAK Rp 0 No Sumberdana Anggaran Awal Anggaran Setelah PAK No Nama Bidang Anggaran Awal Anggaran Setelah PAK Realisasi Rincian Anggaran Penerimaan Pembiayaan No Sumberdana Anggaran Awal Anggaran Setelah PAK Rincian Anggaran Pengeluaran Pembiayaan No Sumberdana Anggaran Awal Anggaran Setelah PAK Jombang - Polisi Jombang terus berupaya melindungi generasi muda dari peredaran narkoba. Kali ini, polisi meringkus 22 pengedar sabu, ganja dan pil Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya mengungkap 24 perkara narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 1-12 September 2021. Terdiri dari 19 kasus peredaran narkotika dan 5 peredaran obat keras berbahaya."Kami menangkap 22 orang pengedar dan 4 pemakai narkoba," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu 15/9/2021. Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti dari 26 tersangka yang diciduk Satreskoba Polres Jombang. Yaitu sabu 17,7 gram, ganja 29,01 gram dan pil koplo ungkap kasus narkoba ini wujud komitmen Polres Jombang untuk melindungi generasi muda dari peredaran narkoba. Karena peredaran barang haram terus terjadi di tengah pandemi COVID-19."Jadi, selama ada PPKM ada peningkatan peredaran narkoba tapi tidak banyak. Selama PPKM ini masih tetap kami lakukan ungkap kasus," pungkas Agung. sun/bdh

berita terbaru ngoro jombang